Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon Simpangsari Wujudkan Arahan Presiden dalam Penguatan Ekonomi Desa
Simpangsari, Senin 05 Mei 2025 – Pemerintah Pekon Simpangsari resmi membentuk Koperasi Merah Putih, sebagai bentuk nyata dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa. Musyawarah pembentukan koperasi ini dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, di Balai Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia, yang mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui lembaga koperasi. Presiden menekankan bahwa koperasi harus menjadi tulang punggung perekonomian rakyat dan menjadi solusi konkret dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.

Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain:
- Sekretaris Camat Sumberjaya, Bapak AMIR SYAFARUDIN, S.E.
- Peratin Simpangsari, Bapak SUKRUL SATIRMANUDIN, S.A.P.
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pekon Simpangsari
- Pendamping Desa
- LHP dan Para Pemangku
- LPMP (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon)
- Perwakilan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Pekon Simpangsari
Dalam sambutannya, Bapak SUKRUL SATIRMANUDIN, S.A.P., menyampaikan bahwa koperasi ini akan menjadi wadah kolektif masyarakat untuk memperkuat sektor ekonomi mikro dan usaha kecil. “Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi pekon, membuka peluang usaha baru, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota,” ungkapnya.
Sekcam Sumberjaya, Bapak AMIR SYAFARUDIN, S.E., turut menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Beliau menegaskan bahwa koperasi merupakan sarana ideal untuk memperkuat solidaritas ekonomi masyarakat, asalkan dikelola dengan profesional dan transparan.
Kegiatan musyawarah ini mencakup pembentukan pengurus sementara, penyusunan rencana kerja awal, serta diskusi mengenai penyusunan AD/ART koperasi. Koperasi Merah Putih selanjutnya akan menjalani proses legalitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya koperasi ini, Pekon Simpangsari menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan cita-cita pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan ekonomi desa.
by : web resmi pekon simpangsari